Ialah akad sewa dari bank kepada penyewa yang akan di kembalikan jika masa sewa telah berakhir.
5. Ijarah wa iqtina
Akad sewa dari bank kepada penyewa yang disertai janji bahwa pada saat yang ditentukan barang akan menjadi milik penyewa.
6. Istishna'
Yaitu akad jual beli yang harus di pesan dulu antara pemesan dengan penerima pesanan dengan kualifikasi dan harga yang sudah di tentukan di awal, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan.
Apabila ada pihak bank yang menjadi shani yang menunjuk pohak untuk membuat barang maka akad ini disebut istishna' paralel.
7. Kafalah
Akad pemberi jaminan dimana pihak yang memberi jaminan bertanggung jawab membayar hutang kepada penerima jaminan.
8. Mudharabah
Yaitu akad yang dilakukan antara pemilik modal dan pengelola yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang akan di bagi berdasarkan kesepakatan awal.
9. Mudharabah mutiaqah
Pihak pengelola diberi kekuasaan penuh untuk mengelola modal tidak dibatasi mengenai tempat, tujuan, maupun jenis usahanya.
10. Mudharabah muqayyadah
Pihak pemberi modal memberikan syarat kepada pengelola modal baik tempat, tujuan maupun jenis usahanya.
Dalam akad ini pengelola tidak diperkenankan untuk mencampurkan dengan modal atau dana yang lain akad ini dilakukan untuk investasi khusus atau reksadana. Semoga bermanfaat.