LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak empat pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lahat bakal diganti.
Mereka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat, Ir Agus Salman, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Pelayanan KB Kabupaten Lahat, Ujang Kurniawan.
Lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Darul Efendi. Kemudian ada juga jabatan Direktur RSUD Lahat, dr Hj Erlinda.
“Keempat pejabat eselon II telah memasuki masa pensiun tahun 2024 ini. Sehingga jabatannya bakal diganti oleh PNS lain nantinya,” ujar Kepala BKPSDM Lahat Aries Farhan melalui Kabid Pemberhentian dan Informasi Aparatur Anton Akbar.
BACA JUGA:Jelang Pemilu! Pendatang di Lahat Diminta Segera Laporkan Diri Sebelum H-7 Pemilihan
BACA JUGA:Waspadai Banjir Kiriman dari Lahat
Ia mengatakan 4 pejabat yang sudah masuk batas usia pensiun (BUP) bahkan sudah ada tiga yang telah mengajukan. “Satu lagi belum terkonfirmasi," ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya masih akan menunggu regulasi yang akan datang. Bila sudah terjadi kekosongan pihaknya menunggu petunjuk pimpinan.
Sebelumnya, tahun 2023 lalu juga banyak pejabat eselon II yang diganti lantaran pensiun. Seperti Kepala Dinas Ketahanan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dukcapil, Kepala Kesbangpol dan lainnya.
Diketahui bagi pejabat Pemda Lahat yang saat ini menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Tidak ada mutasi/rolling jabatan pegawai selama Pj Bupati Lahat menjabat.
BACA JUGA:Banjir Ekstrem Landa Lahat, Apa Hikmah Dibaliknya?
BACA JUGA:Aksara Ka Ga Nga Tanduk Kerbau Mengukir Sejarah Marga Empat Suku Negeri Agung di Lahat
Hal ini tertuang dalam SK Mendagri Nomor: 100.2.1.3-6242 tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Juga mengatur tugas dan larangan bagi Pj Bupati Lahat.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pj Bupati Lahat dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi/rolling pegawai.
Selain itu, Pj Bupati Lahat dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pj Bupati Lahat dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Kemudian, Pj Bupati Lahat dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Beri Subsidi untuk Pasar Murah, Ini Jadwal dan Komoditinya
BACA JUGA:Hujan Deras Hingga Malam, Banjir Landa Kawasan Jarai di Kabupaten Lahat
Namun, larangan itu dapat dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Lahat dan pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat pada hari ini, Sabtu, 9 Desember 2023 lalu.
Lokasi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Lahat dan pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat di Griya Agung Palembang.
Berdasarkan jadwal rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten Lahat pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Pj Ketua TP PKK Sumsel mewakili pemerintah pusat akan memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Lahat dan pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Lahat.
Hadir langsung Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Bupati Lahat H Cik Ujang dan Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Hj Lidyawati Cik Ujang S Hut MM, Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Lahat Hj Sumiyati SPd. (gti)