Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin

Minggu 28 Jan 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

BACA JUGA:4 Hal yang Membuat Layar Ponsel Tidak Responsif

BACA JUGA:4 Penyebab dan Cara Menghindarinya Baterai Ponsel Bocor

Perbedaan IMEI Bea Cukai dan Kemenperin

Namun, apa sebenarnya perbedaan antara IMEI Bea Cukai dan Kemenperin? Keduanya merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan identitas perangkat elektronik, tetapi prosedurnya berbeda.

Bea Cukai mengeluarkan IMEI atas registrasi perangkat dari warga negara Indonesia atau pengunjung yang membawa perangkat dari luar negeri. Registrasi biasanya dilakukan di bandara ketika mereka tiba.

Di sisi lain, data IMEI Kemenperin merupakan hasil registrasi oleh pelaku usaha. Sebelum perangkat dijual di pasar Indonesia, perusahaan atau distributor wajib mendaftarkannya ke Kemenperin. Perangkat yang terdaftar akan dijual di toko baik secara online maupun offline.

Jadi, cara cek IMEI Bea Cukai berbeda dengan versi Kemenperin. Jika kamu sudah mendaftarkan perangkatmu tetapi belum terdaftar, kamu bisa menghubungi call center Kemkomunifo di nomor panggilan 159.

Memahami prosedur registrasi IMEI baik dari Bea Cukai maupun Kemenperin adalah langkah penting untuk memastikan perangkatmu legal dan terdaftar dengan benar di Indonesia. Dengan begitu, kamu dapat menikmati layanan operator seluler tanpa khawatir terkena blokir oleh pemerintah.

Kategori :