Cara Cek IMEI Bea Cukai dan Perbedaannya dengan Kemenperin

Minggu 28 Jan 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam era globalisasi ini, perangkat elektronik seperti ponsel bukanlah barang yang asing bagi siapa pun.

Namun, tahukah kamu bahwa jika kamu membawa atau membeli perangkat dari luar negeri, ada kewajiban untuk mendapatkan izin dari Bea Cukai sebagai pihak berwenang?

Izin ini sangat penting karena nantinya akan terkait dengan registrasi IMEI, sebuah 15 digit angka yang menjadi identitas ponselmu di Indonesia.

Mengapa ini penting? Karena IMEI yang terdaftar akan memastikan bahwa kamu bisa menikmati layanan operator seluler di Indonesia tanpa kendala.

BACA JUGA:Revolusi Fotografi Mobile: Oppo Find X7 Ultra Jadi Ponsel Pertama dengan Periskop Ganda, Nih Kecanggihannya!

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M23 5G, Ponsel Gaming Kelas Menengah dengan Konektivitas Super Cepat

Cara Cek IMEI Bea Cukai

Bagi yang merasa ragu apakah ponselnya sudah terdaftar atau belum, ada cara mudah untuk memeriksanya melalui layanan Bea Cukai.

Kamu bisa melakukan cek IMEI secara mandiri dengan mengakses situs khusus yang telah disediakan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka browser seperti Google Chrome atau browser lain yang kamu gunakan.

2. Kunjungi situs resmi Bea Cukai yang menyediakan layanan cek IMEI: [https://www.beacukai.go.id/cek-imei-html](https://www.beacukai.go.id/cek-imei-html)

3. Masukkan 15 digit nomor IMEI pada kolom yang tersedia.

4. Ketikkan juga key code yang diminta untuk keamanan.

5. Klik tombol 'Send' dan tunggu hasilnya. Status registrasi ponselmu akan muncul.

Jika ponselmu tidak terdaftar dalam database Bea Cukai, maka akan muncul keterangan 'Data IMEI Tidak Ditemukan'. Jika mengalami hal tersebut, kamu perlu segera mendaftarkan perangkatmu ke instansi berwenang untuk menghindari risiko blokir oleh pemerintah.

Kategori :