Meledak Lagi, Meledak Lagi, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman

Sabtu 27 Jan 2024 - 18:09 WIB
Reporter : Tomi Kurniawan
Editor : Dandy

Terhadap tersangka Rusdi, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar," pungkas Bondan. (Kur/air/)

 

 

 

Kategori :