Kapolda Konsolidasi Internal, Langsung Bongkar Illegal Drilling-Illegal Refinery, SK Satgas Diteken Gubernur

BONGKAR: Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, memimpin pembongkaran dan penutupan sumur-sumur minyak ilegal di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kamis (1/8).- FOTO: POLRES MUBA-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Salah satu Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK langsung memerintahkan satgas action di lapangan. Membongkar illegal drilling dan illegal refinery, setelah Surat Keputusan (SK) Nomor 510 ditandatangani Pj Gubenur Sumsel Elen Setiadi selaku Kasatgas, Rabu, 30 Juli 2024.

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang juga Kapolda Sumsel, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya.Memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.

”Alhamdulillah setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan,” tegas Rachmad, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam SK dirincikan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas. Yakni, preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas. Wakil Ketua Satgas dari Forkopimda Sumsel. Seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Ketua PT Palembang, Kabinda Sumsel, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi Sumsel,  Danlanal Palembang, serta Danlanud SMH Paleembang.


Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo. -FOTO: POLDA SUMSEL-

BACA JUGA:Bentuk Satgas, Tutup Sumur Minyak Ilegal. 231 Ribu Warga Muba Bergantung Hidup dari Illegal Drilling

BACA JUGA:Polisi Buat Pagar dan Dirikan Pos Penyekatan, Antisipasi Masyarakat Masuk Lagi Beraktivitas Illegal Drilling

Rachmad menekankan perlunya informasi keberadaan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, untuk diketahui dan diindahkan oleh masyarakat luas. Dengan tujuan agar kegiatan ilegal yang telah memakan banyak korban, kerusakan lingkungan serta banyaknya kerugian negara yang ditimbulkan, bisa dihentikan dan tidak berkelanjutan.

“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegas lulusan Akpol 1993 itu. Kembali diimbaunya, masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.

“Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kami akan komunikasi intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusinya,” tuturnya. Diketahui, periode Juni-Juli 2024 saja, sudah 5 orang tewas dari sumur minyak ilegal terbakar di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Kerugian negara dari kerusakan lingkungan, Rp4,8 triliun. 

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menggandeng Pemkab Muba, Kamis, 1 Agustus 2024,  langsung bergerak menutup sumur-sumur minyak ilegal di Dusun V Parung, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.

BACA JUGA:Kerusakan Lingkungan Illegal Drilling Sangat Masif, Kepala SKK Migas Sumbagsel Klaim Baru Melihat: Kaget Juga

BACA JUGA:Illegal Drilling Mencemari Sungai Dawas, Warga Berbondong-bondong Mengumpulkan Minyak, Nih Penampakannya!

Termasuk mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membongkar sejumlah titik sumur minyak ilegal yang ada. “Penutupan sumur ini merupakan langkah terakhir yang diambil. Sebelumnya kami sudah melakukan penyekatan dan memberikan imbauan agar dilakukan pembongkaran mandiri," tegas lulusan Akpol 2004 itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan