Untuk menjawab pertanyaan ini simaklah uraian berikut.
BACA JUGA:Hikmah di Balik Doa yang Tidak Dikabulkan Allah, Jangan Putus Asa!
BACA JUGA:12 Golongan Manusia yang Doanya Paling Mustajab di Muka Bumi, Apakah Kamu Termasuk?
Mayoritas ulama berpandangan bahwa lutut demikian pula pusar bukan termasuk aurat laki-laki.
Statusnya hanya sebagai pembatas aurat. Yang dihukumi sebagai aurat laki-laki adalah, antara lutut dan pusar.
Utsman bin Affan radhiallahu anhu pernah bercerita Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang ada airnya saat itu lututnya tersingkap, waktu itu ketika Utsman bin Affan mendekati beliau, Rasulullah menutup lututnya. (HR. Bukhori)
Pendapat Imam Syafi'i mengatakan bahwa aurat laki-laki yaitu batasan antara lutut dan pusar.
Jadi lutut dan pusar tidak termasuk aurat laki-laki.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci baginya. sungguh Allah mengetahui segala apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasan (kemaluannya) kecuali yang biasa terlihat." (QS. An-Nur: 30-31)
Rosululloh Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mengingatkan "Jagalah Auratmu jangan sampai terlihat kecuali oleh istrimu dan budak wanitamu." (HR Abu Dawud)
Jadi berdasarkan firman Allah, hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan pendapat para ulama bahwa batasan untuk aurat laki-laki adalah antara lutut dan pusar sedangkan lutut dan pusar tidak termasuk aurat.
Di samping itu kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan karena ini adalah tanda-tanda laki-laki yang beriman.
Dengan demikian kita dapat bermain sepakbola dengan menggunakan celana pendek yang batasan di lutut.
Namun ada baiknya karena dalam permainan sepakbola menggunakan skill dan fisik pemain dikhawatirkan celana pendek yang digunakan pemain akan mudah tersingkap disarakan pemain sepakbola yang menggunakan celana pendek untuk menggunakan celana tambahan agar menutupi dengkulnya seperti dengan celana yang ketat, lejing atau thaug.
Karena menutup aurat adalah kewajiban dan perintah dari Allah, sedangakan menggunakan celana pendek peraturan resmi dari PSSI terutama untuk pertandingan yang resmi maka kita juga diwajibkan untuk menggunakan celana tambahan untuk menutup aurat tersebut.
Hal ini juga didukung oleh peraturan dari PSSI dan FIFA yang memperbolehkan pemain sepakbola menggunakan celana ketat sebagai tambahan asalkan warna celana tambahan harus sama dengan warna celana pemain tersebut atau apabila warna celana pemain warna-warni, warna celana tambahan yang digunakan harus sama dengan warna celana terendah pemain tersebut.