Minta Rayu Pemda Manfaatkan Insentif Fiskal, Supaya Pajak Hiburan Bisa di Bawah 40 Persen

Jumat 26 Jan 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Dede Sumeks

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD yang mengatur Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. (jp/fad)

 

Kategori :