PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Harapan Pebrianti Handini (35), untuk duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sirna sudah. Ini setelah keluarnya surat dari Mahkamah Partai berlambang Ka'bah itu yang menerima keberatan dari As, anggota DPRD PALI yang bakal digantikan Febrianti. Namun, kenyataanya belakangan diketahui jika surat rekomendasi dari Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan yang menjadi dasar dari Asnawi mengajukan gugatan dan dimenangkannya disinyalir palsu. Tak terima, Febrianti melalui kuasa hukumnya Adv.Napoleon,SH melaporkan permasalahan ini ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (7/2/2023). "Klien kami melaporkan terkait dugaan penggunaan surat palsu oleh As selaku anggota DPRD PALI dan AS selaku ketua DPW PPP Sumsel," ungkap Napoleon kepada awak media, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA : Hindari Kawasan Simpang Sekip, Potensi Macet Saat Jam Padat BACA JUGA : KABAR BAIK! BUMN Perum PPD Buka Lowongan Kerja Nih, Lulusan SMP SMA SMK D3 S1, Boleh MerapatMenurut Napoleon, permasalahan yang dialami kliennya ini bermula dari hasil Pileg (Pemilu Legislatif) tahun 2019 di Kabupaten PALI dimana selisih suara yang didapatkan antara kliennya dengan As tidak signifikan jumlahnya. Selanjutnya, kliennya yang berada di urutan kedua peraih suara terbanyak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. Hasilnya, dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak jika masing-masing diberikan kesempatan untuk menjadi anggota DPRD PALI selama 2,5 tahun.