KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penantian warga yang tinggal di kawasan Hutan Sialang, Desa Muara Burnai 2, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI yang menginginkan kawasan hutan ini segera terwujud.
Pasalnya, saat ini Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN OKI tengah melakukan pengukuran untuk nantinya diterbitkan sertifikat untuk dibebaskan.
Kepala Kantor BPN OKI, Joni Efendi melalui Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Chandra, mengatakan, wilayah kawasan hutan ini masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Subjeknya dari program TORA sumber tanahnya dari pelepasan kawasan hutan," terangnya, kemarin (24/1). Saat ini proses inventarisasi dan pengukuran masih dilakukan.
BACA JUGA:Polres OKI Serukan Deklarasi Bebas Knalpot Brong, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Medsos Heboh! Penodongan dengan Senjata Tajam jadi Pembahasan di OKI
Untuk tindak lanjutnya nanti setelah dilakukan inventarisasi dan pengukuran, baru bisa diketahui yang mana bisa ditetapkan yang mana tidak." Karena ini kan maksimal dilakukan 1 tahun anggaran," bebernya.
Ditambahkannya, OKI mendapat 3 ribu persil dari program TORA terdiri dari perumahan, kebun dan sawah. Tapi untuk di Sialang Desa Burnai Timur 2 belum diketahui berapa persisnya. (uni)