Redaksi Yth,
SUMATERAEKSPRES.ID - Kami mendukung pelaksanaan program Ditlantas Polda Sumsel untuk terus menindak pelanggaran kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong. Apalagi kendaraan brong sangat menganggu pengguna jalan lain karena kebisingan suara.
Herman, Palembang
Jawab :
Bagi pelanggar kendaraan yang masih mengunakan knalpot brong dijerat dengan Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SH SIK
Direktur Ditlantas Polda Sumsel
Kategori :