PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Viral dua remaja putri duel ala gladiator menggunakan celurit besar dengan latar belakang tempat pemakaman Tinghoa di Palembang, akhirnya terungkap. AAP (14) dan IH (15), sudah diamankan Polisi. Berikut wasit dan sejumlah pria penonton lainnya.
AAP dan IH, diciduk Unit Pidum-Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang. Sedangkan wasit berinisial Kv (17), dan lima pria lainnya, diamanka Unit 1 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ternyata, video meresahkan itu terjadi Minggu 7 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya di areal tempat pemakaman Tionghoa, wilayah Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Dua pemeran utama aksi perang tanding atau gladiator telah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, di Mapolda Sumsel, kemarin.
Sementara enam pemuda termasuk wasitnya, Kv, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya perkara ini, setelah AAP dan orang tuanya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Viral Terekam CCTV Mencuri di Rumah Kosong, Ternyata Ini Modusnya, Hmm
BACA JUGA:VIRAL! Jalan Nasional Liku Sembilan Amblas, Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Lakukan Ini
Korban mengalami luka di tangan kanannya dan mendapat sebanyak 9 jahitan. Terlapornya IH. Dari penyelidikan polisi, ternyata terkait duel gladiator dua remaja putrid yang videonya viral. “IH juga mengalami luka di bagian tangan dan kepalanya,” sambung Anwar.
IH diamankan sedang berada di rumahnya, di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Sedangkan AAP, warga Kecamatan SU I, Palembang. “Kalau modus operandi aksi tarung bebas ini dipicu oleh ketersinggungan salah seorang pelaku terhadap pelaku lainnya,” sebut Anwar.
Dari saling ejek dan tantang di media sosial Instagram, lalu mereka bertemu dan duel di tempat pemakaman Tionghoa tersebut. Tersangka tarung bebas itu, dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 184 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
“Karena tersangkanya anak-anak, kami akan mengedepankan peradilan anaknya,” jelas Anwar, yang juga didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Hj Yenni Diarty.
Dari enam remaja pria yang diamankan, termasuk wasit Kv pada video viral itu terlihat dia memegang senjata mirip pistol. “Setelah kami amankan, diduga senjata api itu adalah korek api gas berbentuk senpi,” kata Anwar, memerlihatkan barang bukti tersebut.
BACA JUGA:Viral Konsumen Keluhkan Isian Miyak di SPBU No 24-302-175, Pertamina Bakal Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Masih Ikuti Tren Usaha yang Viral, Omset UMKM Sumsel Mayoritas di Bawah Rp1 M
Untuk 'wasit' sekaligus yang menghasut kedua remaja putri itu untuk duel gladiator, bakal dijerat dengan Pasal 186 ayat 2 KUHP tentang Penghasutan. “Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” ulas Anwar, alumni Akpol 1993.