PHL-Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS-PPPK, Walaupun Latar Belakang Pendidikan Tidak Linier

Rabu 17 Jan 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

Menurut dia, usulan ini diajukan untuk efisiensi. Pasalnya, aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang. Mengingat, masa kontrak PPPK hanya 1-5 tahun. Belum lagi pembinaan yang harus dilaksanakan kembali. Pembatasan masa kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

”Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK,” bebernya. Selain itu, Nunuk menilai, proses pembelajaran sifatnya kontinu. Sehingga dibutuhkan guru pengajar tetap. 

Untuk meningkatkan kompetensi, sudah jadi kewajiban para guru ketika sudah resmi menjadi ASN PPPK. Kemendikbudristek juga memiliki berbagai program yang dapat mendukung para guru untuk meningkatkan kompetensinya. Salah satunya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kemudian, tersedia beasiswa yang bisa mengakomodir guru untuk bisa meningkatkan kapasitasnya. (tin/*)

 

Kategori :