OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Polsek Martapura Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan. Dimana korbannya adalah PT Wanalarya Mulya Kahuripan (WMK).
PT WMK, yang merupakan prusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur.
Dari 3 tersangka anggota Unit Resrim berhasil menangkap satu tersangka yakni Jhonson Saragih (29) karyawan PT Wanalarya Mulya Kahuripan (WMK) atau sebagai Asisten Afdeling III PT WMK.
Warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur ini ditangkap anggota Opsnal Unit Reksrim Polsek Martapura di Kabupaten Banyuasin, Jumad 12 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:NGERI! Tanah Longsor di Empat Lawang Buat Rumah Medi Ambruk
BACA JUGA:Banjir Esktrem Sumsel Terparah di Muratara, BPBD Provinsi Turun Tangan Lakukan Ini
Sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran. Para buron tersebut yakni Rido Sinaga (25), alamat Mes PT WMK jabatan Sopir Dumtruk PT WMK, Frio Simanungkalit (26) tinggal di Mes PT WMK, jabatan buruh muat sawit.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS SH MH menerangkan bahwa penggelapan yang di lakukan para tersangka sering terjadi.
"Motifnya untuk menguasai buah sawit milik prusahaan dan memperkaya diri," kata Kapolsek, saat merilis kasus tersebut Jumat 12 Januari 2024 pagi.
Terakhir tindak pidana penggelapan buah sawit prusahaan tersebut terjadi 18 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Sejak Awal 2024 Pemkot Palembang KomitmenTerus Bagi Sembako, Ternyata Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Sabu dan Ekstasi Senilai Rp18 M, Ada yang Dibungkus Madu dan Durian Musang King. Ini Penampakannya!
Modusnya, ketika buah sawit hasil panen telah dimuat ke dalam dump truck BG 8731 UI, si pemuat atau salah saksi, diminta untuk pulang dulu oleh tersangka Jhonson, yang menjabat sebagai Asisten III Afdeling.
Kemudian mobil tersebut oleh sopir dump truk dibawa ke pabrik sawit. Keesokan harinya saksi mengetahui jumlah timbangan sawit tidak sesuai dengan rata-rata berat tandan sawit.
Sehingga satu saksi yang merupakan pemuat sawit melapor ke Asisten Humas PT WMK. Dan oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Asisten Humas yakni Nurdin Ruseno, dilaporkan ke Polsek Martapura.