Silakan, Itu Hak Orang Tua Korban

Kamis 11 Jan 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Adi Fitriansyah
Editor : Edi Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - KASUS meninggalnya seorang bayi bernama Adiba Huda Az-Zahra dengan dugaan setelah menerima imunisasi Hepatitis B0 segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, pihak keluarga korban berencana melayangkan gugatan kepada Pemkot Palembang dan instansi terkait. 

Kuasa Hukum orangtua Adiba Huda Az-Zahra, Novel Suwa SH membenarkan kedua orangtua Adiba, Sandy dan Meisye akan mengajukan gugatan ke pejabat terkait berkenaan anak mereka yang meninggal usai disuntik imunisasi HB 0. Apalagi kliennya juga tidak mendapatkan jawaban terkait riwayat penyakit dan rekam medik anaknya tersebut. 

"Iya secepatnya. Sekarang ini kita masih menyusun draft gugatan yang nantinya ini kita kirimkan ke pihak terkait. Gugatan ini akan kita layangkan kepada Pj Wali Kota Palembang, Kepala Dinkes Kota Palembang, Direktur RSUD Palembang Bari dan Puskesmas Pembina Plaju yang menjadi tempat anak klien kami diimunisasi,” bebernya, kemarin. 

Ini mereka lakukan agar mendapat jawaban atas penyebab Adiba meninggalnya terkait sakit apa. Sebab pihak puskesmas dan RS tidak bisa menjelaskannya. “Semoga dengan gugatan ini, pertanyaan tersebut bisa terjawab," tegasnya. 

BACA JUGA:Per 1 Januari Vaksin Covid-19 Berbayar, Kecuali Dua kelompok Ini

BACA JUGA:Covid Muncul, Dinkes Palembang Ajukan 4 Ribu Dosis Vaksin

PJ Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mempersilakannya karena itu merupakan hak orang tua bayi. "Kalau mau gugat, kita persilakan lagipula ini memang hak orang tua bayi. Namun demikian pada prinsipnya kita selalu berpegang ke asas praduga tidak bersalah. Karena itu dalam hal ini tentu perlu sikap bijaksana atas kondisi yang ada. Kita juga akan melakukan langkah terkait hal (gugatan) ini," ulasnya dibincangi koran ini usai bersilahturahmi ke Polrestabes Palembang, Kamis (11/1) siang. 

Terkait masalah ini, aku Dewa, sejak pertama mendapat informasi terkait peristiwa ini, pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dibantu Inspektorat Kota Palembang langsung melakukan investigasi dan penyelidikan berkenaan meninggalnya bayi Adiba.

"Begitu dapat informasi, saat itu juga saya memanggil Kepala Dinkes Palembang dan Inspektur Kota Palembang sesegera mungkin lakukan investigasi serta mendalaminya. Jadi sekarang saya pun masih menunggu laporan tertulis hasil investigasi yang dilakukan. Baik yang menyebabkan bayi ini meninggal atau berkenaan ada riwayat penyakit bayi. Kalau laporan lisan, beberapa waktu lalu sudah saya terima," terangnya. 

Soal sanksi yang akan diberikan ke pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tentu saja sudah mempersiapkan untuk sanksi sesuai pelanggaran tersebut, baik itu sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat. "Kita juga tidak mungkin \lepas tangan dengan kejadian ini. Siapa pun nanti terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan kita berikan. Sehingga hal ini menjadi pelajaran bagi yang lain, supaya kejadian ini tidak terulang lagi di masa mendatang," urai Ratu Dewa. (afi/fad) 

 

Kategori :