SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilu 2024 semakin dekat, dan bagi mereka yang berada di luar kota atau alamat KTP, proses mengajukan pindah memilih menjadi langkah penting untuk menjaga hak demokratis mereka.
Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah untuk memastikan bahwa suaramu tetap terhitung, meskipun berada di tempat yang berbeda dengan alamat KTP.
1. Pastikan Nama Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa nama kamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kamu dapat memeriksa status pendaftaranmu melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau menghubungi kantor KPU setempat.
2. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
Setelah memastikan bahwa nama terdaftar dalam DPT, kunjungi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat. Di sana, kamu dapat mengurus proses pindah memilih.
3. Siapkan Bukti Dukung Alasan Pindah
Penting untuk memiliki bukti yang mendukung alasan pindah memilihmu. Misalnya, jika kamu sedang dalam tugas, pastikan untuk membawa surat tugas yang sah. PPS atau KPU setempat akan memeriksa bukti ini sebagai syarat untuk memproses pindah memilihmu.
BACA JUGA:Sebagian Komisioner Baru 16 KPU Wajah Lama
BACA JUGA:Kok Bisa? 16 KPU Kabupaten dan Kota Diambil Alih KPU Sumsel. Ternyata Ini Sebabnya
4. Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Tujuan
Setelah memberikan bukti alasan pindah, KPU akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar tempat tujuanmu. Ini penting agar kamu dapat memberikan suaramu di lokasi yang sesuai dengan alamat sementaramu.
5. Dapatkan Bukti Pindah Memilih Berupa Formulir A5
Proses ini akan menghasilkan bukti pindah memilih berupa formulir A5. Formulir ini adalah tanda bahwa kamu telah berhasil mengajukan pindah memilih dan dapat mencoblos di tempat yang baru sesuai dengan alamat yang diinginkan.
Catatan Tambahan