Setuju Revitalisasi dengan Dua Syarat

Rabu 10 Jan 2024 - 19:16 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Edi Sumeks

Ia menegaskan, tujuannya semua dihimpun dalam rapat bersama, agar jangan sampai merugikan salah satu pihak. “Sehingga ini bukan hanya keputusan wali kota atau Pemkot Palembang, tapi juga keputusan bersama - sama, termasuk pedagang," ungkapnya. 

Namun, tetap dengan mematugi aturan dan regulasi yang ada.

Ke depan, pasca revitalisasi, gedung Pasar 16 Ilir akan dikelola dengan baik, transparan, dan dikawal dengan pendampingan. Baik dari BPKP, Polres, dan Kejari. Sehingga bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa.

BACA JUGA:View Jembatan Ampera dan LRT, Inilah Lokasi Menikmati Teh Rempah di Pasar 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:Dapat Keluhan Masyarakat, Ketua dan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Palembang Sidak Pasar 16 Ilir

Asisten II Walikota Palembang Bidang Infrastruktur dan Perekonomian, Ahmad Zulinto mengatakan, rapat dan sosialisasi revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir menambahkan, melalui rapat kemarin, didapat kesepakatan bahwa revitalisasi sudah didukung semua pihak termasuk pedagang.

“Hanya memang, ada tuntutan yang belum terpenuhi. Seperti masalah pembayaran, kondisi pemagaran, dan ini juga tadi di diskusi kan. Kita semua sudah menerima itu  untuk keberlanjutan pasar 16 Ilir itu sendiri. Kita semua harus menghormati," katanya. 

Mengenai teknis,  nantinya PD Pasar, PT Bima Citra Realty (BCR), dan pengawas yang akan berdiskusi, kemudian rapat kembali untuk menentukan mengenai besaran harga kios dan teknis lainnya.  "Kita mengharapkan revitalisasi dapat berjalan, para pedagang tetap nyaman sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," tuturnya. 

Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya mengatakan, pada prinsipnya Polrestabes mendukung dan siap mendampingi revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir. “Kami minta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan membuat laporan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (tin) 

 

Kategori :