Pedagang Setuju Revitalisasi Gedung Pasar 16 Asal Tidak Merugikan, Ini 2 Poin Utama Tuntutannya

Rabu 10 Jan 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Alfery

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polemik revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir masih terus berlanjut. Sebab, tuntunan pedagang belum dapat terakomodir setidaknya pada dua poin mengenai pembukaan pagar seng yang menutupi akses lokasi gedung, dan pembiayaan sewa yang timbul harus dibayar pedagang usai revitalisasi. 

Perwakilan Pedagang Pasar 16 Ilir, Jamar Gledek Saputra mengungkapkan, pada dasarnya revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir pihaknya mendukung, asal jangan melakukan hal - hal yang merugikan pedagang, dan menghilangkan hak - hak pedagang. 

"Harapan kami segala sesuatu, kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk mengedepankan kepentingan umum dan masyarakat. Apapun langkah yang dilakukan sesuai aturan berlaku kami ikut, asal tidak merugikan pedagang/masyarakat" Ungkapnya usai ikut rapat dan sosialisasi Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Rabu (10/1). 

Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi tuntutat pedagang soal revitalisasi Gedung Pasar 16 Ini. 

BACA JUGA:Perusahaan Tongkang Batubara Ogah Bayar Perbaikan Dermaga Kampung Kapitan, Pemkot Palembang Klaim Harga Segini

Terkait dua poin penting yang menjadi keluhan pedagang terkait revitalisasi, yaitu penutupan pagar seng untuk dibuka sebagian/setidaknya ditempat yang sedang tidak dilakukan pengerjaan/kontruksi, dan pembiayaan/sewa kios kembali dengan sistem HGB (Hak Guna Bangunan) sampai 25 tahun senilai Rp350 juta per kios. 

"Mengenai pagar seng inikah membuat omzet pedagang turun drastis, jadi kami minta solusi apakah yang tempat belum kerja dibuka dulu, selagi sesuai aturan," Sampainya. 

Selanjutnya, masalah nilai sewa ini akan dirapatkan lagi mengenai nilai yang akan timbul setelah revitalisasi ini, dan terkait hukum masalah SHM dan lain-lain akan dibahas lebih lanjut. 

"Karena ini kepentingan orang banyak, maka harus disetujui orang banyak," Katanya. 

BACA JUGA:Kini Bertahan Hanya Menjaga Langganan, Pedagang Pasar 16 Ilir Minta Pagar Seng Dibuka

Soal nilai yang dikeluarkan saat ini Rp350 juta per kios untuk sewa setelah revitalisasi selesai. 

"Jadi ada beberapa hal juga yang kami pantau soal ini, karena kami pedagang inikan memegang SHMRS yang kami pahami dapat diperpanjang, kalaupun tidak boleh diperpanjang apa dasar hukum nya,"

Dan lanjut nya. "kalau tidak diperpanjang mungkin prioritas atau solusi terakhir nya, menurut Jamar harga dapat diberikan seminimal mungkin yang dapat diterima pedagang. Jadi mana yang terbaik lah untuk pemerintah dan pedagang," Tukasnya.

Pj. Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si menyampaikan, melalui rapat dan sosialisasi ini  hadir berbagai narasumber baik dari unsur Kejari, hingga pengembang untuk mendengarkan keluhan dan keinginan/masukan pedagang agar dapat dijawab langsung pihak terkait. 

BACA JUGA:Terkait Keluhan Pedagang Gedung 16 Ilir, Begini Tanggapan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa!

Kategori :