SEKAYU,SUMATERAEKSPRES.ID - Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemkab Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate,Selasa (9/14).
Rapat dipimpin Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Safaruddin.
Pada kesempatan ini Safaruddin menyampaikan, pembahasan dalam rapat ini meliputi beberapa hal yakni Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi pmerintah.
Adanya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
BACA JUGA:Banjir Tahunan Mulai Landa 3 Kabupaten, Pj Bupati Muba Langsung Cek Warga, Berikan Bantuan
BACA JUGA:Respons Cepat Nih! Pj Bupati Muba Tinjau Lokasi Banjir Ayo Nalam, Bawa Bantuan ini Bagi Korban Bencana
"Penentuan kedudukan dan tanggung jawab Pejabat Fungsional dan pelaksana disesuaikan dengan struktur organisasi pada masing-masing Instansi Pemerintah dengan Pejabat Penilai Kinerja sebagai Atasan Langsung,"urainya.
Lanjutnya, dari berbagai pembahasan rancangan Peraturan Bupati Tentang Sistem Kerja ASN.
"Kita lakukan sesuai tahapannya yang setelah ini mungkin ada beberapa revisi kemudian baru nanti kita sampaikan kepada pihak provinsi,"tuturnya.
Plt Kabag Organisasi Maria Ridha Ananda mengatakan, seperti yang sudah diketahui bahwasanya terdapat 5 prioritas kerja pada 5 tahun kedepan.
BACA JUGA:Selain Berikan Umroh, Apriyadi Berikan Hadiah Motor Bagi Desa Cantik di Muba
Diantaranya pembangunan SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi.
"Dengan sudah ditetapkan 5 prioritas ini, maka dengan adanya rapat pembahasan rancangan peraturan bupati tentang sistem kerja (ASN) di lingkungan Pemkab Muba, sudah sejalan untuk menuju 5 prioritas tersebut,"tandasnya. (kur)