PENGUMUMAN, Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Sudah Buka, Cek Tanggal Pendaftarannya!

Selasa 09 Jan 2024 - 11:03 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Novis

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;

3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;

4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi: Direktur SDM Sebut PTBA Masih Perlu PAMA karena PTS SBS Masih Merugi

BACA JUGA:Modal Bagus Nyonya Tua

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

a. Kartu Tanda Penduduk

b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

c. Ijazah Pendidikan Terakhir

d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000

g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000

Kategori :