Khusus untuk MCH, saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
BACA JUGA:Membangun Fondasi Hidup dengan 6 Jenis Tujuan yang Wajib Kamu Miliki
Untuk mendaftar, peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama.
Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.
“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” pungkasnya.
BACA JUGA:LOKER BUMN, Lur! Bank BTN Ajak Kalian Bergabung, Simak Kualifikasi dan Batas Akhir Pendaftaran!
BACA JUGA:WOW! Penelitian Sebut Media Sosial Raup Untung Besar dari Pengguna di Bawah 18 Tahun, Ini Rinciannya
Berikut info seputar persyaratan yang harus disiapkan pelamar.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;