SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146/2023, dana desa (DD) bisa digunakan beberapa hal. Pertama, program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa. Alokasinya paling banyak 25 persen dari anggaran DD.
Kedua, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling, alokasinya paling sedikit 20 persen dari DD. Ketiga, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. Bisa pula untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa. Juga untuk penyertaan modal pada badan usaha milik desa (BUMDes).
DD juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa (pemdes) paling banyak 3 persen dari pagi DD. Nah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta pendamping desa untuk mengawal DD. Supaya lebih banyak dikucurkan untuk kegiatan percepatan penurunan stunting, yang jadi konsentrasi pemerintah saat ini.
Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar meminta, aparatur desa memberi perhatian besar pada pencegahan dan penanganan stunting di daerahnya. Misalnya lewat program ketahanan pangan lokal. Program seperti ini dapat menggerakkan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa.
BACA JUGA:Stunting dan Angka Kemiskinan di Palembang Turun
BACA JUGA:Tanggulangi Stunting dan Stabilisasi Harga Pasar, Jual Sembako dengan Harga Murah
“Dana desa bisa digunakan untuk apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat,” jelasnya, beberapa waktu lalu. Berdasarkan data Kemendes PDTT, pemanfaatan DD untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting dalam periode 2015-2022 telah mencapai banyak sasaran.
Misalnya, membangun 42.300 posyandu, 1,5 juta unit air bersih, 444.000 unit MCK, dan 14.400 unit polindes atau pondok bersalin desa. Juga telah dibangun 45,8 juta meter drainase, 66.700 kegiatan PAUD, 76.600 unit sumur, dan 29.000 unit sarana olahraga.
Untuk 2024, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan tiga hal prioritas yang wajib diselesaikan dalam memanfaatkan dana desa. “Ketiga hal prioritas tersebut, yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa, penanganan kasus stunting (kekerdilan pada anak), dan ketahanan pangan,” kata Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK, Helbert Siahaan.
Penegasan tersebut telah disampaikan kepada lebih dari 3.000 orang perwakilan Pemdes dalam rapat sosialisasi terkait rincian prioritas penggunaan DD 2024. Prioritas tersebut ditetapkan secara spesifik supaya lebih memastikan DD digunakan secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Dekati Target Nasional, Angka Stunting di Kabupaten Empat Lawang Alami Penurunan
BACA JUGA:Closing Akhir Tahun, 391 Warga Kabupaten Muratara Terindikasi Stunting
Anggaran DD 2024 senilai Rp71 triliun, naik 1,42 persen dibandingkan 2023. Ada 75.259 desa di 434 kabupaten kota seluruh Indonesia sebagai penerima DD. Terdiri dari Rp68 triliun DD reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun DD tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.
Kebijakannya BLT desa terus diberikan karena merupakan instrumen pembangunan masyarakat desa. Harapannya berkontribusi dalam menurunkan jumlah status desa berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal.
Pemdes dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan sejumlah kriteria. Di antaranya, warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau difabel. Lalu, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).