OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Memasuki hari ke-9, Bawaslu Ogan Ilir telah memanggil ahli bahasa dan hukum pidana. Keterangan kedua ahli jadi pertimbangan untuk memutus laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapor oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang.
Kedua ahli yang hadir kemarin (8/1) yakni dosen dan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Hamonangan Albariansyah SH MH serta serta ahli dari Balai Bahasa Sumsel, Linny Oktaviani MPd.
"Dari ahli bahasa kami minta menerjemahkan bahasa daerah kata per kata yang diucapkan terlapor dalam video. Misalnya menjelaskan arti dari kata menyucuk, minta tolong dan macam-macam," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti.
Disertakan juga hasil dari klarifikasi saksi dan terlapor dari video tersebut untuk dimintakan tanggapannya dari ahli bahasa tersebut. "Sedangkan dari ahli hukum pidana kami minta pendapat terkait Pasal 490 UU Pemilu, pada kata menguntungkan dan merugikan. Apakah masuk dalam delik formil atau materil," sebut Lily.
BACA JUGA:Tegas! Bawaslu OKI Copot Panwascam Air Sugihan, Ini Alasannya
BACA JUGA:THN Amin Tuntut Bawaslu Tindak Baliho Solmet di Sejumlah Jalan Protokol Palembang, Ini Alasannya
Dikatakannya, dalam pasal 490 tersebut memang sudah memenuhi unsur dari delik materil. Tapi, perlu lagi adanya semacam penyidikan lebih lanjut tentang kata-kata menguntungkan dan merugikan tersebut. "Mungkin perlu pembuktian," ucapnya.
Pihaknya mengaku terkait pasal yang dituduhkan sudah ditetapkan. Di antaranya pasal 490 UU Pemilu, UU Desa Pasal 6 Tahun 2021 dan Perda No 6 Tahun 2004 tentang tugas, wewenang dan larangan kepala desa terkait pemilihan umum. Ketiga pasal tersebut menjadi unsur pelanggaran yang dituduhkan.
“Terkait terpenuhi atau tidak harus ada pembuktian dan penyidikan lebih lanjut. Seperti apa keputusannya, apakah akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak, kita sedang melakukan pembahasan. Untuk itu perlu adanya penyidikan yang lebih dalam," pungkas Lily.
Ahli hukum pidana Unsri, Hamonangan Albariansyah mengatakan, kedatangannya untuk berikan penjelasan perspektif hukum pidana secara keilmuan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang tengah diproses Bawaslu Ogan Ilir. "Ini ada kasusnya begini, kronologisnya begini, seperti apa perspektif keilmuannya, pasalnya dan unsur-unsur deliknya, pertanggungjawabannya seperti apa, normatif saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Wow! Bawaslu Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet Selama Masa Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja?
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
Nanti yang akan mengaitkannya dengan perkara adalah dari tim Gakkumdu. "Saran dari kami ya harus siap-siap, karena ke depannya bakal lebih banyak lagi. Jadi harus lebih cermat lagi memilah-milah perkara-perkaranya," ujar Hamonangan.
Menurutnya, ada bermacan tindak pidana pemilu. Ada pelanggaran administratif juga pidana. “Tergantung seperti apa derajatnya, tiap kasus kan dinamikanya beda. Jadi tinggal kesiapan Bawaslu," ulas Hamonangan.
Ia menyebut, pasal 490 UU Pemilu menjadi salah satu pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini. Pada pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.