PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya kolaboratif yang patut diapresiasi antara pemerintah kota dan lembaga peradilan, Penjabat (Pj) Walikota, Ratu Dewa, memberikan piagam penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Senin 8 Januari 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas bantuan hukum yang diberikan oleh jaksa negara dalam konteks pemulihan keuangan nasional berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang sepanjang tahun 2023.
Penyimpangan keuangan yang teridentifikasi mencapai angka signifikan, yaitu Rp. 15,8 miliar lebih dari 300 paket pekerjaan.
Piagam penghargaan, yang diserahkan oleh Penjabat Walikota Drs H Ratu Dewa MSI, diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Willam Pardede SH MH, didampingi oleh Kepala Bagian Datun, Rya Dilla Fitri SH MH, dan tim mereka.
BACA JUGA:Apakah Tendik Bisa Ikut Seleksi CASN 2024 Perjuangan Ratu Dewa? Ini Faktanya!
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Keinginan Ratu Dewa Saat Pelantikan Pengurus dan Jalin MoU dengan Inkado Palembang!
Inisiatif pemulihan keuangan ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MOU) antara pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, surat kuasa khusus (SKK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memberikan kewenangan kepada Kajari untuk menagih lebih dari 300 penyedia jasa yang teridentifikasi dalam laporan audit BPK RI.
Acara pemberian penghargaan ini menegaskan sinergi yang sangat baik antara pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri Palembang, terutama dalam upaya bersama mencegah korupsi.
Dalam ungkapannya, Penjabat Walikota Ratu Dewa menyampaikan apresiasi tinggi dan terima kasih atas dedikasi serta kerja keras JPN dalam menagih kepada penyedia jasa.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Lanjutkan Program Bantuan Sembako, Apa Sih Tujuannya?
BACA JUGA:Siaga Banjir 2024: Ratu Dewa Siapkan Tim, Perkuat Sinergisitas dengan TNI Polri dan Pemprov Sumsel
"Kami berharap bantuan terus diberikan oleh pihak JPN kepada Pemkot Palembang agar pengelolaan keuangan Pemkot Palembang menjadi efektif dan efisien," ujar Ratu Dewa.
Demikian pula, Kajari Johnny W Pardede mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemkot Palembang kepada lembaganya.
"Kejaksaan Negeri Palembang telah diberi kuasa oleh Pemkot Palembang dalam rangka pemulihan keuangan daerah, sebagai salah satu cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui bidang Datun," tutupnya.