RDPS Siapkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu di Palembang
RDPS hadir dengan program bantuan hukum gratis untuk warga tak mampu di Palembang, didukung penuh oleh YBH SSB. Dengan sinergi ini, keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Foto:Agustina/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Ratu Dewa dan Prima Salam (RDPS), pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, kembali menunjukkan komitmen mereka untuk masyarakat melalui sebuah program unggulan, bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Program ini didukung penuh oleh Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), sebuah lembaga yang fokus pada pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ratu Dewa, calon Walikota Palembang nomor urut 2, menyampaikan bahwa program ini lahir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang setara.
BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Palembang, terutama yang tidak mampu, dapat merasakan keadilan yang sama. Dukungan YBH SSB memberikan semangat baru untuk mewujudkan program ini," ujar Ratu Dewa dalam acara deklarasi bantuan hukum yang berlangsung di Cafe Union, Jalan Rajawali, Palembang.
Program bantuan hukum ini akan difokuskan pada masyarakat yang membutuhkan, dengan bantuan yang akan dialokasikan melalui anggaran APBD Palembang.
Ke depan, akan dibangun 107 kantor YBH SSB di seluruh kelurahan dan kecamatan di Palembang, untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum ini dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Tunai GoPay di Alfamart, Praktis dan Cepat
Ketua Umum YBH SSB, M. Sigit Muhaimin, SH., MH, menegaskan bahwa dukungan penuh untuk RDPS tidak hanya dalam bentuk moral, tetapi juga dengan komitmen untuk meningkatkan akses bantuan hukum.
"Kami akan memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum yang maksimal melalui program ini," jelas Sigit.
Senada dengan itu, Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang, Kurniadi, S.H., mengatakan bahwa pihaknya akan memperluas sosialisasi program bantuan hukum gratis ini ke 107 kelurahan dan 18 kecamatan di Palembang.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Lahat Siap Kawal Aspirasi Kesejahteraan Guru PAUD Swasta