*Banyak Masyarakat Jadi Korban
JAKARTA - Ditemukan lagi 50 pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Tak hanya itu SWI juga mendeteksi 10 entitas investasi tak berizin. Ketua SWI, Tongam Tobing mengatakan 50 pinjol ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin ditemukan pada awal 2023. Terus munculkan pinjol ilegal dan entitas investasi tak berizin menunjukan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban.“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” katanya, akhir pekan lalu.Dijelaskan, WSI akan terus melakukan pencegahan munculnya korban pinjol ilegal atau investasi tak berizin dengan melakukan crawling data menggunakan big data center aplikasi waspada investasi. Berdasarkan data yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi. Selanjutnya melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan. Diungkapkannya, dalam menangani pinjol ilegal dan investasi tak berizin, pihaknya bekerja sama dengan 12 kementerian/lembaga. Kerja sama itu dilakukan karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya atau SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong. “SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian,” katanya.Dibeberkannya, pada Januari 2023, SWI kembali menghentikan 10 entitas tak berizin yang melakukan penawaran investasi. 10 entitas tersebut, yaitu 2 melakukan kegiatan money game, 2 melakukan transaksi terkait aset kripto, 2 melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan 4 kegiatan lain. Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. "Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," pungkasnya. (fad)
Kategori :