Keluarga-Warga Siap Menuntut Balas, Tolak Asep Dikembalikan setelah Bunuh Kedua Orang Tuanya

Sabtu 06 Jan 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

 

ODGJ Membunuh Sudah Pernah Terjadi 

Kasus pembunuhan oleh pelaku ODGJ di Musi Rawas, bukan kali pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, pernah terjadi 4 Juni 2022 lalu di Kecamatan Muara Kelingi. Hendri (43), warga Desa Pulau Panggung, menyasar mengamuk ke rumah Wayan Narti (70), di Desa Suka Menang.

Wayan Narti yang sudah lanjut usia, tewas dibacok pakai celurit oleh Hendri. Tak hanya itu, Hendri juga menyasar ayah dan anak, Jupri (54) dan Efriansyah (35) yang melintas mengendarai sepeda motor. Buntut dari kejadian itu, warga yang kesal menghakimi Hendri hingga tewas.

Di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Pino Saputra (14) warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, tewas dianiaya pelaku ODGJ, Dedi Irwansyah (38). Pada 16 Juni 2022 itu, Pino sedang memainkan ponselnya duduk di bawah pohon.

Tiba-tiba diserang Dedi, memukul pakai kayu. Bungsu dari 3 bersaudara itu tewas. Orang tua almarhum Pino, Arifai, menuntut keluarga pelaku untuk bertanggung jawab. Karena kelalaian keluarganya, membiarkan Dedi berkeliaran tanpa pengawasan. 

 Arifai menyatakan, jikapun pembunuh anaknya lolos dari jeratan hukum, maka keluarganya yang harus bertanggung jawab. Rumah pelaku dan keluarganya nyaris dibakar massa, namun cepat diantisipasi pihak kepolisian dan perangkat desa.

Ketika dihubungi kemarin, Kepala Desa Biaro Lama, Yusuf Alfian mengatakan setelah selesai menjalani rehabilitas Dedi memang dipulangkan ke pihak keluarganya.”Tapi sekarang Dedi tidak lagi tinggal di Desa Biaro lama. Sudah dibawa keluarganya pindah ke luar Muratara,” ungkapnya. (nsw/zul/air)

 

Kategori :