Konflik Memuncak di Pasar Sukapindah, Pedagang dan Juru Tagih Terlibat Bentrok karena Masalah Bayar

Sabtu 06 Jan 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Berry sunisu
Editor : Rian Sumeks

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kericuhan hebat melanda Pasar tradisional di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 09.30.

Taslim (61), seorang pedagang asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menolak membayar uang sewa tempat, memicu insiden kekerasan dengan Indra Bangsaan (58), warga Desa Sukapindah Kecamatan KPR OKU, yang tengah melakukan penagihan.

Indra, yang biasa menagih sewa tempat di pasar, telah ditunjuk oleh Bumdes Desa Sukapindah Kecamatan KPR Kabupaten OKU.

Keduanya terlibat pertengkaran mulut yang eskalatif ketika Taslim menolak membayar. Kondisi semakin memanas hingga keduanya akhirnya menyerang satu sama lain dengan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Perbanyak Relaksasi Pajak Kendaraan, Untuk Pacu Pasar Otomotif

BACA JUGA:Pertamax Series dan Dex Series Mendominasi Pasar BBM selama Libur Nataru di Sumbagsel

Pertarungan tersebut berakhir dengan keduanya saling menusuk menggunakan pisau. Korban, Taslim, segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis yang mendesak.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyatakan bahwa konflik tersebut berakar dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Menurutnya, keributan terjadi karena Taslim enggan membayar uang sewa yang diminta oleh pelaku, menciptakan rasa tersinggung.

Indra Bangsawan mengalami luka tusuk pada tangan kirinya, sementara Taslim mengalami empat luka tusuk dan luka sayat di bagian tangan.

BACA JUGA:Mobil LCGC Kian Laku di Pasar

BACA JUGA:5 Smartphone Canggih yang Siap Mewarnai Pasar di Tahun 2024, Ini Bocorannya

Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah pisau, satu lembar baju kaos, satu lembar celana warna cream, satu dompet merk Levis, dan satu lembar celana dasar warna cokelat.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk pertanggungjawaban hukum.

Camat KPR, Jaka Atmaja, saat dihubungi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak desa.

Berdasarkan keterangan perangkat desa, pasar di Desa Sukapindah dikelola melalui Bumdes, dan petugas yang menagih uang sewa tempat itu merupakan petugas resmi.

"Konflik bermula dari pedagang yang sering mangkir saat ditagih uang sewa tempat dan terkesan menantang, sehingga petugas tagih merasa tersinggung. Namun, setelah kejadian, petugas tagih sudah diserahkan ke Mapolsek Peninjauan," ujarnya. [bis]

Kategori :