Alokasi formasi CPNS untuk fresh graduate sebesar 690.822, menunjukkan komitmen negara memberikan kesempatan kepada talenta muda terbaik untuk berkontribusi kepada bangsa.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah
Anas menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kebijakan konkrit dalam menuntaskan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 ttg ASN.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penetapan formasi untuk PPPK yang mencapai 1,6 juta pada tahun ini.
Pemerintah juga menekankan penataan yang tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada persebaran. Visi besar Indonesia-Sentris mencakup pembangunan SDM di luar Jawa, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
"ASN saat ini dan masa depan harus bisa mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas pemerintah, dan pemerataan kualitas pelayanan publik di seluruh tanah air termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal," jelas Anas.
Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan tenaga non-ASN yang terus berkolaborasi dalam melayani publik, mendidik anak-anak bangsa, dan menyehatkan warga masyarakat dengan penuh pengabdian.
Seleksi Calon ASN (CASN) juga fokus pada menciptakan SDM yang adaptif terhadap teknologi. Rekrutmen talenta digital dilakukan untuk mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Anas menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN terus diperbaiki untuk memastikan birokrasi diisi oleh talenta yang unggul.
Rekrutmen dilakukan dengan menggunakan computer assisted test (CAT) secara nasional menggunakan teknologi digital, menjadikannya lebih transparan dan akuntabel.
Seleksi kompetensi berbasis online, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition), menjadi langkah nyata untuk mencegah kecurangan.
Nilai seleksi dapat diakses secara real-time oleh publik, termasuk live score yang disiarkan melalui YouTube.
"Sehingga tidak ada lagi titip-titipan, tidak ada intervensi siapa pun, serta tidak ada pengaruh orang dalam. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan dari pelamar sendiri."
"Ini memastikan pemberian kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa untuk mengabdi kepada bangsa dan negara," tegas Menteri Anas.