PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengumuman PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kota Prabumulih mendapat protes dan minta diulang. Aksi protes tersebut disampaikan belasan honorer BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Prabumulih khususnya bagian Pemadam Kebakaran.
Sedikitnya, ada belasan petugas pemadam kebakaran yang protes lantaran dari 18 orang kuota penerimaan yang dibutuhkan justru hanya 1 yang lulus dari Damkar dan 17 orang lainnya dari instansi lain yang memiliki nilai dibawah standar dan tak memenuhi syarat.
Padahal, menurut Pedoman seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Damkar dan JF Analis Kebakaran tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 0009.4/5296/BAK jelas menyatakan harus memiliki pengalaman 2 tahun dan bekerja di dinas terkait.
Heri Susanto, salah-satu perwakilan honorer Damkar yang tak lulus berharap, pemerintah kota Prabumulih dapat meninjau ulang hasil dari kelulusan PPPK jalur pemadam kebakaran. "Karena tidak sesuai peraturan Kemendagri yang telah ditetapkan," sebutnya kepada wartawan, Rabu (3/1).
BACA JUGA:Miliki Jiwa Corsa Tinggi, Petugas Damkar OKU Gugur dalam Tugas
BACA JUGA:Rumah Pensiunan Pegawai Pos Jadi Arang, Petugas Damkar Alami Kecelakaan, Begini Kronologinya
Pria yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai honorer itu menuturkan, dalam aturan itu menyatakan jika Honorer K2 (kategori 2) yang diprioritaskan itu adalah yang bekerja di instansi terkait. "K2 yang diprioritaskan itu adalah K2 yang bekerja di bidang fungsionalnya, contoh jika dia bekerja di bidang pemadam kebakaran maka dia diprioritaskan, tapi 17 yang lulus justru tidak," gerutunya.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan dari 17 orang yang lulus tersebut tidak memenuhi syarat dimana ada yang tugas di rumah sakit, di kelurahan, di kecamatan dan lainnya justru bisa lulus di bidang pemadam kebakaran.
"Harapan kami mohon kepada pemerintah kota Prabumulih khususnya PJ Wali Kota Prabumulih untuk meninjau ulang hasil pengumuman PPPK kota Prabumulih," harapnya seraya mengatakan pihaknya bekerja siang malam memadamkan api-api, memadamkan karhutla terasa percuma.
BACA JUGA:Konsep Sederhana, 13 Kades di Kecamatan Ini Sulap Mobil Bak Terbuka jadi Damkar
BACA JUGA:Anggaran Bertambah, Damkar Berkurang
Senada diungkap Wuri Handayani yang mengatakan jika dari 17 orang nama yang lulus bukan honorer di pemadam kebakaran dan sesuai aturan tidak layak lulus. "Nama-nama petugas pemadam kebakaran yang ikut seleksi dan nilainya besar justru tidak lulus, dibanding dengan mereka yang lulus nilai dibawah kami," bebernya.
Jadi dari sisi aturan para petugas pemadam kebakaran yang ikut tes sudah memenuhi atau sesuai dan dari nilai tes justru mendapat nilai tinggi atau Prioritas 2 (P2). "Jadi dari berbagai sisi kami sudah memenuhi tapi malah yang tidak lulus. Untuk itu kami mengharapkan pemerintah kota Prabumulih meninjau ulang pengumuman itu," harapnya.
Disinggung apakah sudah menyampaikan ke PJ Walikota maupun BKPSDM, Wuri Handayani mengaku pihaknya belum menyampaikan karena masih menunggu apalagi baru masuk kerja setelah libur panjang tahun baru. "Nanti kami akan sampaikan ke BKPSDM, ke PJ Walikota Prabumulih dan ke DPRD Prabumulih terkait persoalan ini," bebernya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Beni Rizal dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (chy)