JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hukum parkir mobil di depan rumah akan jadi bahasan dalam artikel yang melansir dari Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag berikut.
Fenomena parkir mobil di jalan depan rumah, terutama di daerah perkotaan telah menjadi permasalahan yang sering dihadapi.
Keterbatasan ruang garasi membuat sebagian pemilik rumah menggunakan jalanan umum atau halaman tetangga untuk parkir mobil mereka.
Namun, pertanyaannya muncul, bagaimana sebenarnya hukum parkir mobil di tempat tersebut?
BACA JUGA:7 Panglima Perang Terbaik Dalam Sejarah Islam, Ada yang Sempat jadi Musuh Rasulullah SAW
Menurut pandangan Syekh Zakariya al Anshori, seorang ulama yang diutip dalam kitab Manhaj Thullab, penggunaan jalanan umum untuk parkir tidak diperbolehkan.
Dalam kitabnya, Syekh Zakariya menjelaskan bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan raya, karena hal tersebut dapat menyulitkan akses bagi pengguna jalan.
Oleh karena itu, memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga seharusnya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
"Penggunaan jalanan umum tidak boleh mengganggu para pengguna jalan," tegas Syekh Zakariya al Anshori dalam Manhaj al-Thullab.
BACA JUGA:Bolehkan Umat Islam Memelihara Anjing, Berikut Jawaban dari Ditjen Bimas Islam Kemenag
Di sisi lain, regulasi pemerintah juga turut menegaskan larangan tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyatakan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan adalah tindakan yang dilarang.
Pasal 38 PP tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga mengatur mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.