Selain itu, dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan, dan setiap pembeli kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi.
BACA JUGA:Sumpah Setia pada NKRI dan Pancasila, 24 Jema'ah Islamiyah di Kabupaten Ini Lepas Baiat
BACA JUGA:Sepakati Perluasan Kerja Sama Kebanksentralan dan Keuangan Islam
Pelanggaran terhadap aturan parkir tersebut tidak hanya berakibat pada larangan semata, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi denda.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan wewenang kepada kepolisian untuk memberikan denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- melalui tilangan slip biru.
Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelanggar parkir, Dinas Perhubungan juga melaksanakan penderekan kendaraan.
Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar dengan besaran yang telah ditetapkan dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Sebagai kesimpulan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah, baik dari perspektif syariah maupun peraturan pemerintah, menegaskan bahwa hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan dan hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, pemilik mobil seharusnya memperhatikan kenyamanan publik dan sebaiknya memarkir kendaraan di lahan sendiri.