Ditambah arus Sungai Musi yang deras membuat tongkang tidak dapat dikuasai pergerakannya. Sudah dilakukan labuh jangkar namun tidak berhasil," beber Bintarto didampingi Capt Rahmad Sahid.
Untuk sementara, KSOP Palembang mencabut Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal Tugboat Karya Pacific Star 8001. Soal indikasi human error, kemungkinan.
Namun tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut. "Untuk tugboat dan tongkang saat ini kita labuhkan di perairan Keramasan," tandasnya.(afi/kms/)
Kategori :