Empat hari setelah peristiwa berdarah itu, baru jenazah keempat korban ditemukan warga, Rabu pagi, 20 Desember 2023. Sehingga kondisi jenazah keempat korban sudah membusuk. Hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui para korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul.
Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.
Dari penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti pakaian korban Heri yang berlumuran darah, serta kotak hp. Kemudian jaket dan topi milik tersangka, dan sepasang sandal. Serta bungkus mi instan yang terdapat sidik jari tersangka dari TKP. (air)