MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ruslan Efendi (40), mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukuli Ismail (42) menggunakan kayu rukam. Ismail menduga, ibunya telah dilecehkan oleh Ruslan.
Buntut dari kejadian Jumat, 6 Oktober 2023 itu, Ismail kabur ke Kota Palembang. Baru Jumat 29 Desember 2023, dia berhasil ditangkap aparat Polsek Babat Supat, Musi Banyuasin.
Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Babat Supat dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Edi, meringkus Ismail di rumahnya, kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Tersangka kami amankan sekitar pukul 22.30 WIB. Sekarang dalam proses penyidikan,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin, kemarin.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Babat Supat, menjerat tersangka Ismail dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambah Marlin.
BACA JUGA:Disebut Sakit Asma, Memar di Kelopak Mata. Tahanan Ini Meninggal Dunia
BACA JUGA:Curiga Tubuh Memar, Minta Usut
Marlin menjelaskan, tindak pidana penganiayaan itu kejadiannya di kompleks perumahan PT Musi Banyuasin Indah (MBI) Estate Sungai Jarum, Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat. Bermula korban sedang duduk mengobrol di samping rumah, didatangi tersangka.
Tersangka Ismail yang tinggal di Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Muba ternyata sudah membawa sepotong kayu rukam yang berduri. Tersangka langsung memukuli korban, Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB itu.
Akibat tubuhnya dipukul berkali-kali, korban menderita luka-luka memar. “Penyebabnya
karena salah paham. Tersangka menyangka korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu tersangka. Padahal kejadian tersebut tidak ada," pungkas Marlin. (kur/air)