Sebelumnya, pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar menegaskan, jika terjadi perombakan jelang berakhir sisa masa jabatan, hal ini bisa memunculkan preseden buruk terkait kinerja eksekutif Sebab, dengan adanya rotasi dan mutasi di sisa jabatan yang tinggal 5 hari pasti akan memunculkan disharmonisasi dan mengganggu ritme serta kinerja para pejabat.
Menurutnya, tanpa izin dan persetujuan Pj Gubernur, maka pelantikan atau mutasi maupun rotasi pejabat di lingkungan Pemkab OKI tidak punya legitimasi.
“Jadi kalau nekat lakukan perombakan, konyol namanya. Pj Gubernur harus menolak dan saya yakin itu ditolak. Apalagi Pak Pj Gubernur orang Kemendagri, yang tahu betul aturan,” cetusnya. (yun/kms/uni/*)
Kategori :