JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID - PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari-Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga komoditas yang fluktuatif. PLN terus mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien. Sehingga tetap menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Layani Energi Bersih, PLN Suplai 90 GWh Untuk CCEP Indonesia dengan Renewable Energy Certificate
BACA JUGA:PLN Penopang Kelistrikan Tambak Udang Lampung, Jadikan Petani Sejahtera
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan.
Menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi. "Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan saat ini PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi.
Sehingga seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima. Dengan adanya ketetapan tarif listrik tetap, Darmawan berharap mampu mendorong daya saing sektor industri. Serta memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat. PLN berkomitmen akan terus memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal.
BACA JUGA:Alihkan Jaringan Listrik ke PLN, Selamat Tinggal Byarpet di Muba
BACA JUGA:Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut
"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal.
Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal. Sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegas Darmawan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan. Memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara. (dik/fad)