Sidak Usai Libur Nataru, Sanksi Teguran Berat

Minggu 31 Dec 2023 - 17:16 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Widi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Displin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjadi perhatian Pj Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi.

Usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dewa mengatakan usai libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru, dirinya akan memastikan kedisiplinan pegawai terkait absensi (kehadiran). 

"Kita akan melakukan sidak besok (hari ini, red) untuk melihat kedisiplinan pegawai ASN ataupun non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang usai libur dan cuti bersama," sampainya.

BACA JUGA:MANTAP, Pemkot Palembang Sabet 2 Gelar Juara Nasional dari Kementerian PUPR, Ini Reaksi Ratu Dewa!

BACA JUGA:Minimalisir Tipikor, Kejari Palembang Lakukan Langkah Ini Pada ASN di Pemkot Palembang!

Diketahui sesuai jadwal momen liburan berakhir pada 1 Januari 2024, sehingga pada 2 Januari 2024 seluruh ASN akan bekerja seperti sediakala. 

Dikatakan, sidak akan dilaksanakan bersama tim, yaitu dari Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSM), Inspektorat, hingga Bagian Hukum.

"Tim akan melakukan sidak dengan mengecek ke kantor-kantor OPD terkait kehadiran pegawai, karena usai libur dan cuti bersama tidak boleh lagi menambah libur," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Lakukan Sidak Gudang Distributor Sembako dan Pasar Rakyat, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sebut Revitalisasi Pasar 16 Ilir untuk Optimalkan Potensi

Jika nanti pada saat sidak didapati masih ada yang melakukan absen (tidak hadir, red) apalagi tanpa keterangan ataupun alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi.

"Sanksi ini tentunya dari yang ringan hingga berat. Sanksi berat jika tanpa ada alasan yang kuat dan jelas," pungkasnya. (tin/fad)

 

Kategori :