Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah, Sidik Dua OPD, Satu Kades

Minggu 31 Dec 2023 - 16:40 WIB
Reporter : dian
Editor : Widi Sumeks

SUMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp7 miliar. Hal itu terungkap saat pres rilis pengembalian dan penyelamatan keuangan Pemkot Prabumulih berdasarkan hasil pengawasan, pendampingan dan pemantauan Inspektorat Kota Prabumulih di kantor Kejari Prabumulih, belum lama ini.

Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady menyebutkan, terkait hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Sumsel tahun 2023, ada beberapa kegiatan belanja modal yang ada di Dinas-Dinas dan juga denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan.

"Termasuk pengurangan volume pembangunan pasar rakyat dan pembagian hasil laba PD Petro Prabu tahun 2015-2022," sebutnya.

Adapun hasil dari melakukan kegiatan pendampingan bersama rekan-rekan dari Inspektorat, didapati hasil temuan BPK tahun 2023 dengan total Rp7 ,2 miliaran lebih dan telah berhasil dikembalikan oleh pihak ketiga lebih kurang Rp6,5 miliar atau sekitar 90,3 persen dan masih tersisa Rp710 juta lebih.

BACA JUGA:Kolaborasi Apik Inspektorat-Kejari Prabumulih, Segini Uang Negara yang Berhasil Diselamatkan!

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Komitmen Dukung Pembangunan Kota Prabumulih

"Kami mendapatkan informasi pula ada pengembalian dari Dinas Pendidikan terkait belanja ATK dan dikurangi lagi sekitar Rp148 juta lebih dan angkanya bisa mencapai 93-94 persen," bebernya.

Lebih lanjut, pria yang pernah bertugas sebagai Jaksa di KPK RI itu menerangkan, volume kekurangan yang diperiksa BPK tahun 2023 maupun denda keterlambatan pada Pemkot Prabumulih terhadap belanja modal yang artinya dari kerugian negara tersebut yang berhasil dikembalikan pihak ketiga melalui pendampingan Kejaksaan Negeri Prabumulih bersama inspektorat hasil sekira 93-94 persen.

Capaian tersebut, sebut Mang Oy (sapaan akrabnya, red). Sungguh sangat luar biasa. "Artinya Pemkot Prabumulih dengan sinergitas Inspektur dengan Kajari dan jajarannya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hasil temuan BPK tersebut," terangnya.

Hal itu pula, merupakan langkah yang sangat baik dan merupakan bagian proses penegakan hukum dengan cara melakukan pencegahan.

Dalam kesempatan itu, pria yang kerap menangani kasus kelas kakap itu mengingatkan kepada pihak ketiga yang masih mempunyai kewajiban terkait kekurangan volume pembayaran terkait temuan BPK, diwanti-wanti agar segera dilunasi.

"Karena bila sampai batas waktu yang diberikan 60 hari, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan secara refresif. Artinya melalui penindakan," tegasnya. 

BACA JUGA:Geledah Kediaman Kadishub dan Kasubag, Kejari Prabumulih Sita Dokumen Penting

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dishub

Masih kata Mang Oy, tentunya uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari pendapatan Negara bukan pajak untuk Pemkot Prabumulih dan Kejari terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di kota Prabumulih melalui penindakan hukum yang cerdas.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi