PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sabu-sabu sebanyak 144 kilogram (kg) yang disita polisi, ternyata tugas dari kurir pasangan suami istri M Tanwir (30) dan Rita Triani (28). Keduanya terciduk di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kurir narkoba pasangan suami istri (pasutri) MT dan RT, berasal dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan peredaran narkotika yang dibongkar personelnya merupakan jaringan Sumatra-Jawa.
"Kejadiannya (penangkapan MT dan RT) Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya," paparnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ungkap 144 kg Sabu dan 41 Ribu Ekstasi, Gembong Dilindungi Gangster Thailand
BACA JUGA:WOW! Dirazia dan Tes Urine, 100 Pengunjung THM di Simpang Bandara Positif Narkoba
Menurutnya, hal itu bermula ketika Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang terkait peredaran sabu-sabu.
Lalu, bersama-sama melakukan pendalaman. Pada 14 Desember 2023, pihaknya mendapati seorang berinisial MT beserta istrinya, RT sedang menginap di hotel yang berada di Jalan Diponegoro Surabaya.
Saat diamankan, didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau, serta plastik klip dengan berat total 1,1 kilogram.
Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi masih ada barang bukti lain yang belum sempat diedarkan dan dikirim ke Surabaya.
BACA JUGA:Kepala BNN Irjen Pol Marthinus Hukom Bertekad Miskinkan Bandar Narkoba, Ini Strateginya
Tim berangkat ke Polres Asahan Sumut, Jumat, 15 Desember 2023. Selanjutnya bersama menggeledah rumah kontrakan MT dan RT di Jl Tawes, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
"Saat itu ditemukan 134 bungkus plastik teh cina warna merah, berisi sabu berat 142.839 kg," tuturnya.
Dari pengakuan MT, barang haram itu merupakan rangkaian dengan jaringan negara luar Indonesia.