PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang melakukan proses seleksi petugas haji. Sembari menunggu hasilnya, telah diumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk pelunasan tahap 1 dimulai 9 Januari-7 Februari 2024. Sedangkan tahap 2 dari 20 Februari-Maret 2024. Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag RI, Hilman Latif, mengatakan, pelunasan tahap 1 dapat dilakukan jemaah yang memenuhi sejumlah kriteria.
Pertama, untuk jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. Kedua, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia. Ketiga, jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," imbuhnya.
Untuk pelunasan tahap kedua, lanjutnya dibuka untuk jemaah yang memenuhi empat kriteria. Pertama, jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap 1. Kedua, untuk pendamping bagi jemaah haji lanjut usia. Ketiga, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. Terakhir, pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
BACA JUGA:Tunggu Cek Kesehatan. Ogan Ilir Dapat 244 Kuota Haji
BACA JUGA:Wajib Tau, Kini Jemaah Haji dan Umrah Hanya Bisa Kunjungi Raudhah Sekali Dalam Setahun
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, meski pelunasan Bipih tahap 1 baru dimulai 9 Januari 2024, tapi jemaah sudah bisa mencicil. “Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji,” jelasnya.
Caranya, bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. "Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Menag.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Hanya saja, Keppresnya belum keluar.
Ada 14 embarkasi yang akan melayani keberangkatan dan kepulangan jemaah haji. Mulai dari embarkasi Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
BACA JUGA:JCH Harus Ingat, 26 Desember Pelunasan Tahap 2 Biaya Haji Khusus. Ini Syaratnya Wajibnya
BACA JUGA:TERUNGKAP! Inilah Penyebab Bak Truk Tersangkut di Stasiun LRT Asrama Haji, Warga Sudah Teriak-Teriak
Di Sumsel, jemaah masih menunggu jadwal pemeriksaan kesehatan. “Dari Kementerian Kesehatan masih dalam tahap regulasi. Kita menunggu itu," jelas Kabid PHU Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil.
Pemeriksaan kesehatan menjadi hal penting. Sebab, jika jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan (tidak istithaah), maka tidak akan bisa melakukan pelunasan ongkos haji dan otomatis tak bisa berangkat haji.
Untuk biaya pemeriksaan kesehataan haji akan disesuaikan dengan peraturan di masing-masing daerah. “Kami harap jemaah terus mengikuti informasi seputar haji. Kemudian menjaga kesehatan sampai waktu keberangkatan,” tuturnya.