“Tindakan serta perbuatan teradu dengan menolak laporan pengadu terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, demi hukum telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik, antara lain huruf (a): memperlakukan secara sama setiap calon, perserta pemilu,” ujar dia.
LBH Yusuf, meminta DKPP untuk memutuskan sejumlah hal, yaitu mengabulkan pengaduan pihaknya untuk seluruhnya. Selain itu menyatakan Bawaslu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Cara Mudah dan Murah Mengatasi Masuk Angin dengan Bahan Rumahan, Dijamin Manjur!
LBH Yusuf, yang menerima pengaduan dari anggota masyarakat , melapor ke DKPP. Foto: istimewa--“Kami juga meminta DKPP memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu (Bawaslu) atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (Dody Suryawan)