BACA JUGA:CATAT, Jumat 1 Desember Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka. Akankah Kena Tahan?
Hal memberatkan Firli, adalah terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah dan terdapat kesan memperlambat persidangan.
“Terperiksa harusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK, terperiksa sudah pernah dikenai sanksi etik. Tidak ada hal meringankan bagi terperiksa,” tegas Tumpak.
Di bagian lain, Firli kemarin Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam.
Sekitar pukul 20.36 WIB, Firli terlihat keluar mengenakan kemeja warna cokelat. Tanpa sepatah katapun. Menaiki mobil, lalu keluar dari Mabes Polri. (*/air)