Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri

Rabu 27 Dec 2023 - 13:20 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Berkas persyaratan usul NI PPPK harus dipindai atau discan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP), dokumen harus utuh, berwarna, tidak terpotong, dan diunggah pada lokasi yang sesuai dengan ukuran yang ditentukan pada SSCASN.

Isian pada berkas persyaratan yang memerlukan tulisan tangan tidak boleh diubah atau menggunakan tipe-ex. Jika ada kesalahan, gantilah atau tulis ulang.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK JF Teknis dan JF Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023

BACA JUGA:SELAMAT! 1.807 Peserta Lolos Seleksi PPPK Palembang, Pj Walikota Ratu Dewa Sampaikan Ini

Pemberkasan Paperless:

Pemberkasan dilakukan secara paperless, dan peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:

Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,- sesuai contoh format pada lampiran pengumuman.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dengan formulir yang berisi foto sesuai data input pada portal SSCASN dicetak warna menggunakan kertas HVS F4.

BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Ini Cara dan Jadwalnya

Peserta harus memperhatikan jenis, ukuran file, dan penggabungan dokumen sesuai dengan ketentuan.

Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter.

Dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk pengujian zat narkoba. Surat Keterangan ini harus diunggah bersama dengan lampirannya.

Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Ijazah pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar. Peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli ijazah harus mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:485 Instansi Sudah Persetujuan Tingkat Direktur, BKN Beberkan Jam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023

Kategori :