JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tidak bersifat dan lebih lambat terutama bagi calon guru PPPK.
Penundaan ini disebabkan oleh adanya tambahan waktu untuk pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), yang diterapkan oleh beberapa instansi.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan SKTT dilakukan mulai 15 November hingga 6 Desember.
Oleh karena itu, instansi yang menerapkan SKTT belum dapat mengumumkan kelulusan seleksi PPPK.
BACA JUGA:SELAMAT! 298 Ribu Guru Lulus Seleksi PPPK, Berikut Info Penting Terkait Pengumuman 22 Desember 2023
BACA JUGA:Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023, Lulus Gak Nih?
Meskipun demikian, secara umum, proses seleksi untuk pelamar PPPK dalam rekrutmen calon ASN tahun anggaran 2023 telah memasuki tahap pengumuman hasil kelulusan.
Proses pengumuman kelulusan PPPK formasi guru membutuhkan waktu karena melibatkan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.
Misalnya, hasil seleksi manajerial dan sosiokultural untuk peserta kategori P1, serta hasil seleksi kompetensi teknis tambahan dan afirmasi sertifikat pendidik (serdik).
Pada tahun 2023, pemerintah membuka sejumlah besar lowongan ASN kategori PPPK, mencapai 989 ribu. Untuk formasi PPPK guru di instansi pusat, terdapat 12 ribu kursi, sementara di instansi daerah mencapai 580.202 kursi.
BACA JUGA:3 Syarat Honorer Menjadi PNS atau PPPK, Mau Jadi ASN? Wajib Baca!
BACA JUGA:5 Keuntungan yang Bakal Didapatkan PPPK Pada 2024 Mendatang, Nomor 4 Bikin Sejahtera
Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan di instansi pusat ada 12.719 kursi, dan di instansi daerah lebih banyak lagi, yakni 327.542 kursi. Sedangkan formasi tenaga teknis di instansi daerah mencapai 35 ribu kursi.
Diketahui, sebanyak 298 ribu guru lulus melalui tahap seleksi PPPK guru 2023.
Ini menandai peningkatan signifikan dalam jumlah guru honorer yang berhasil mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan melampaui angka 800 ribu.