https://sumateraekspres.bacakoran.co/

3 Syarat Honorer Menjadi PNS atau PPPK, Mau Jadi ASN? Wajib Baca!

Ilustrasi artikel 3 Syarat Honorer Menjadi PNS atau PPPK, Mau Jadi ASN? Wajib Baca!. Foto: Budiman/sumateraekspres.id--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - 3 syarat penting honorer menjadi PNS atau PPPK ini patut diketahui oleh semuanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kepegawaian PNS atau PPPK.

UU ini menandai era baru dalam penataan tenaga honorer di Indonesia, dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan pada Desember 2024.

Langkah tersebut mencakup proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

BACA JUGA:Deadline Hasil Seleksi PPPK Guru 22 Desember, Pengumuman Tidak Serentak

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Mundur Hingga 22 Desember, Ini Alasannya

Meski demikian, setiap lembaga atau instansi dilarang keras untuk melakukan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerjanya.

Larangan ini mencakup pejabat di instansi pemerintah, yang tidak diperbolehkan merekrut pegawai honorer baru untuk menjadi PNS atau PPPK.

Rincian lebih lanjut terkait penataan tenaga honorer ini akan diatur melalui aturan turunan yang akan segera diterbitkan.

UU ini memandatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU tersebut harus ditetapkan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

BACA JUGA:VIRAL ! Kecurangan Seleksi PPPK di Empat Lawang, Terbuikti Dibatalkan

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Mundur Hingga 22 Desember, Ini Alasannya

Saat ini, proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Menurut aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan prioritas kepada guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan