JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.
Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Permendag itu juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan," ungkap Mendag RI Zulkifli Hasan, kemarin.
BACA JUGA:Bulog Dapat Beras Impor 72 Ribu Ton
BACA JUGA:Barang Impor Dilarang di Jual E-Commerce
Dikatakan, melihat perkembangan dunia sekarang ini ekspor dan impor perlu ditata agar tidak merugikan Indonesia. "Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang," ungkap Mendag lagi.
Dikatakan komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border, antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
BACA JUGA:Barang Impor Dilarang di Jual E-Commerce
BACA JUGA:Tahun Depan Impor 1 Juta Ton Beras
"Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar," kata Zulhas.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menambahkan kebijakan ini memang sudah ditunggu-tunggu pelaku usaha karena banyak sekali kebijakan atau perubahan, baik yang bersifat relaksasi maupun pengaturan atau penataan, terhadap kebijakan perdagangan luar negeri khususnya kebijakan impor. (fad/lia)