Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primer Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Atau kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang pembacaan dakwaan itu, terdakwa Suparman Roman dan Ahkmad Thahir, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. "Kami tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," kata Suparman Roman.
Dia mengakui adanya kelemahan penerapan administrasi penggunaan dana hibah yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya. "Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," pungkasnya. (nsw/air/)
Kategori :