Kendati begitu masih ada yang mengganjal para guru, yakni kekurangan pembayaran tunjangan tambahan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR tahun 2023) sebesar 50 persen dari gaji pokok yang belum tuntas.
Di satu sisi, sisa gaji ke-13 dan 14 untuk ASN non-guru justru sudah lama diselesaikan.
"Terima kasih telah mencairkan pembayaran TPG triwulan ketiga dan keempat tahun 2023 meskipun terlambat. Tapi tolong juga segera dibayarkan uang tambahan gaji ke-13 dan 14 masing-masing 50 persen dari gaji pokok. Sudah beberapa bulan kami tunggu-tunggu hingga penghujung tahun 2023 ini belum juga dibayarkan," keluh Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sumsel, Aswin SPd MSi.
BACA JUGA:Masalah Tak Kunjung Usai, Tunjangan Profesi Guru Sumsel Terancam Jadi Janji Kosong
BACA JUGA:Lulus PPG, Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Bisa Kamu Dapatkan
Aswin menyebut di Sumsel ini baru ada dua daerah yang telah membayarkan sisa 50 persen gaji ke-13 dan 14, yakni Kabupaten Muratara dan Muba. Kedua kabupaten tersebut membayar menggunakan dana APBD masing-masing.
Kemudian untuk 15 kabupaten/kota lain termasuk Disdik Sumsel yang menaungi guru ASN SMA-SMK hingga saat ini belum juga menyelesaikan pembayaran sisa gaji tersebut.
Meski sebenarnya, menurut Aswin, ada surat edaran Kemenkeu yang menyebutkan apabila daerah tidak mampu membayarkan tambahan 50 persen gaji ke-13 dan 14 bisa mengajukan permintaan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
"Dari informasi yang kami dapatkan, Disdik Sumsel telah mengajukan permohonan itu ke pemerintah pusat. Kalau tidak salah pada 31 Juli 2023 lalu. Cuma sampai sejauhmana perkembangannya bisa ditanyakan langsung ke Disdik Sumsel," sebut Aswin.