BANYUASIN , SUMATERAEKSPRES.ID - Kendati ada larangan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat lembaga pendidikan seperti sekolah. Namun masih juga diabaikan timses calon anggota legislatif (caleg).
Hal ini dapat dilihat dengan adanya APK di depan Sekolah Menengah Kejuruan - Pembangunan Pertanian (SMK PP) Negeri Sembawa, Banyuasin tepatnya di pinggir Jalan Lintas Timur, Palembang-Betung.
"Informasinya tidak boleh pasang spanduk/baleho di sekolah, tapi masih saja ada nekad yang pasang," ucap Erwin, warga Sembawa.
Di sepanjang depan SMK PP Negeri Sembawa itu tersebar Alat Peraga Kampanye calon anggota legislatif baik itu pusat, provinsi, Kabupaten.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Masih Adem Ayem, Meski KPU Sudah Siapkan Gelanggang. Ini Polanya Kini
BACA JUGA:Belum Boleh Kampanye di Medsos
Selain di pasang di depan lembaga pendidikan, APK itu dipasang dengan cara di paku di pohon pohon yang berada di pinggir jalan lintas timur itu. "Sudah pasang depan sekolah, spanduk dan baleho itu di paku, "tuturnya.
Karena itu, ia selaku masyarakat meminta kepada instansi terkait agar dapat menindaklanjuti hal tersebut. "Apakah ditertibkan, jangan sampai dibiarkan begitu saja," tegasnya.
Menyikapi hal itu, Muslim anggota Bawaslu Banyuasin Divisi pencegahan Humas dan Parmas mengatakan kalau pemasangan APK tidak boleh di depan sekolah. "Tidak hanya itu, masjid dan fasilitas pemerintah juga tidak boleh," tegasnya.
Kemudian juga tidak boleh di pasang di batang pohon dan tiang listrik, karena itu termasuk melanggar ketertiban dan estetika. "Tentunya kita akan tindaklanjuti," pungkasnya. (qda)